KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Pemeriksaan terhadap pejabat PT Brantas Abipraya dilakukan untuk melengkapi informasi mengenai transaksi keuangan yang terjadi selama pelaksanaan proyek.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka pada Selasa (2/6/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketiga tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, serta General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019 berinisial HDH.

Selain tiga orang tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017-2019 berinisial MYM.

Namun saat pengumuman penahanan tiga tersangka pertama, MYM belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sehari setelahnya, KPK akhirnya menahan MYM untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Sita Aset Miliaran Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal