Pemeriksaan terhadap pejabat PT Brantas Abipraya dilakukan untuk melengkapi informasi mengenai transaksi keuangan yang terjadi selama pelaksanaan proyek.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka pada Selasa (2/6/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017 berinisial SKM, Direktur PT Agung Pradana Putra berinisial ABD, serta General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019 berinisial HDH.
Selain tiga orang tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan periode 2017-2019 berinisial MYM.
Namun saat pengumuman penahanan tiga tersangka pertama, MYM belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Sehari setelahnya, KPK akhirnya menahan MYM untuk 20 hari pertama terhitung sejak 3 hingga 22 Juni 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.