KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

Nur Khabibi
Mantan Wamen Imipas Silmy Karim. (Foto: Arif Julianto)

"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," kata Budi. 

Diketahui, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA. Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain.

Ketujuh orang itu yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut. Uang itu merupakan hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA. 

Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang diduga meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

Menko Yusril Kumpulkan 3 Menteri usai Silmy Salim Ditahan KPK, Instruksikan 8 Arahan

57 tahun lalu

Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Porsche Milik Silmy Karim Tak Masuk LHKPN, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal