KPK Sita Satu Mobil Disembunyikan Keluarga SYL di Makassar

Riyan Rizki Roshali
KPK kembali menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan hasil korupsi. (Foto: Ist)

Ali menambahkan, penyimpanan mobil sementara ini masih dititipkan di Polrestabes Makassar. Pihaknya, lanjut dia, akan memanggil sejumlah saksi terkait penyitaan mobil tersebut.

Ali pun mengingatkan, adanya konsekuensi hukum terkait upaya merintangi penyidikan dalam perkara yang sedang ditangani.

“Kami ingatkan siapapun dilarang undang-undang untuk sengaja merintangi penyidikan dan termasuk penelusuran aset yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” katanya.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal