KPK Sita Rumah hingga Tanah Senilai Rp7 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo

Ariedwi Satrio
KPK menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari. (Foto dok KPK).

"Ya termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Namun demikian, KPK mengembangkan kembali kasus tersebut karena diduga ada tindak pidana korupsi lainnya.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal