KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Karanganyar

Jonathan Simanjuntak
KPK Sita 18 Bidang Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker di Karanganyar (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita 18 aset berbentuk bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penyitaan dilakukan sejak Senin (13/10).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan belasan aset itu disita dari tangan Jamal Shodiqin. Jamal merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker yang telah ditetapkan tersangka pada perkara ini

"Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Budi menjelaskan KPK sebelumnya telah menyita 26 aset bidang tanah dalam perkara yang sama. Dengan demikian ada 44 bidang tanah yang sudah disita dalam perkara ini.

"Sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar," ujar dia.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap Kode Bupati Sukoharjo Etik Suryani Peras Bawahan, Pakai Bahasa Jawa

57 tahun lalu

Terungkap! KPK Sempat Diundang Polda Metro Bahas 3 Kasus Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Bupati Sukoharjo Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

57 tahun lalu

Pakai Rompi Oranye, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditahan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal