KPK Siap Bantu Satgas Hak Tagih untuk Buru Aset BLBI

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

Namun memang, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih, karena sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara dalam perkaranya.

Sehingga, untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus BLBI tersebut, adalah menempuh jalur perdata. KPK, kata Ghufron, akan membantu satgas penagih BLBI dengan dukungan data-data berkaitan kasus yang pernah ditanganinya.

"Jadi KPK akan mensupport apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih itu yang akan kami lakukan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Nasional
2 hari lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Sebut Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Izin Tambang Kalbar

Nasional
3 hari lalu

Respons Ketua KPK soal Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Aliran Dana Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal