KPK Setor Uang Pengganti Tubagus Chaeri Wardana Rp58 Miliar ke Kas Negara

Ariedwi Satrio
KPK setorkan uang ke kas negara. (Foto: Ilustrasi/iNews.id).

"Penagihan pembayaran uang pengganti terhadap para narapidana korupsi tetap menjadi salah satu target yang dilakukan KPK agar pemasukan untuk kas negara lebih maksimal," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK sempat menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp36,7 miliar milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Terdapat lima mata uang milik Wawan yang disita KPK. Lima mata uang tersebut terdiri dari Rp36.566.796.607; 4.120 Dolar AS atau setara Rp59 juta; 1.656 Dolar Singapura atau setara Rp17 juta; 3.780 Poundsterling Britania Raya setara Rp71 juta; dan 10 Dolar Australia atau setara Rp104 ribu.

Jika ditotal secara keseluruhan, lima mata uang milik Wawan yang disita berjumlah sekira Rp36,7 miliar. Uang itu disita KPK untuk menutupi pembayaran pidana uang pengganti Wawan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Wawan diketahui saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Suami Airin Rachmi Diany tersebut menjalani masa hukumannya selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di MK. Kemudian, hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU. Hukuman Wawan kembali bertambah setahun di kasus Kalapas Sukamiskin.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

BI Tingkatkan Remunerasi Kas Pemerintah untuk Kendalikan Beban Bunga Utang

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal