KPK Setor Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Nur Alam juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.

Nur Alam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal