Selain itu, Taspen akan menerapkan integritas menjadi poin utama bagi para pegawainya.
Sebagai informasi, mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta akibat kasus korupsi ini. Ekiawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan Taspen.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.