"Ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris, dan Alhamdulillah hari ini kita bisa mengembalikan uang tersebut," ujar Asep.
Sebagai informasi, total kerugian negara akibat kasus korupsi ini senilai total Rp1 triliun. Total tersebut setara dengan upah atau gaji hingga 400.000 ASN.
Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Sehingga setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua para ASN se-Indonesia bersama keluarganya.
Selain uang Rp833 miliar, terdapat enam efek yang juga dipindahkan ke Taspen. Nantinya, total aset senilai Rp1 triliun ini akan dikembalikan pada buku Tabungan Hari Tua (THT).
Untuk mencegah kasus serupa terulang kembali, Taspen akan melakukan mitigasi dan perbaikan dari kelemahan yang terjadi di masa lalu. Taspen juga akan melakukan audiensi dengan KPK terkait cara memperbaiki investasi.