JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) yang merupakan hasil rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Penyerahan ini sebagai bentuk dukungan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berharap, uang itu dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan para pensiunan.
"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Uang yang ditunjukkan pada kesempatan ini hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Dia menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan yang serius.
Hal ini mengingat dana pensiun adalah milik para ASN yang telah mengabdi pada masyarakat. Selain itu, uang pensiun tentunya digunakan untuk keberlangsungan hidup.