KPK Selamatkan Aset Negara Rp154,10 Miliar dari Kasus Korupsi

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyelamatkan aset negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp154,10 miliar. Angka sebesar Rp154,10 miliar tersebut diperoleh hingga Mei 2023.

"Hingga Mei 2023, KPK telah menyelamatkan asset recovery sebesar Rp154,10 miliar dari target Rp141 miliar di tahun 2023," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (9/6/2023).

Sementara pada 2022 lalu, Ali mengatakan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dikembalikan ke kas negara jumlahnya mencapai Rp575,54 miliar. Angka tersebut, kata dia, meningkat sebesar Rp158,8 miliar jika dibandingkan pada 2021.

"Catatan ini tentunya menunjukkan adanya tren peningkatan asset recovery setiap tahunnya," sambungnya.

Menurut Ali, peningkatan pengembalian asset recovery setiap tahun menjadi kabar baik bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, hasil dari pemberantasan korupsi bisa dirasakan manfaatnya untuk negara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Muara Enim, Sita Dokumen terkait Korupsi Bupati

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal