KPK Sebut Taufik Kurniawan Pakai Kode 1 Ton untuk Uang Suap Rp1 Miliar

Irfan Ma'ruf
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan. (Foto: Okezone.dok).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberaantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penganggaran dana alokasi khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima uang pelicin dengan sandi tertentu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Taufik menggunakan kode timbangan berat untuk mendeskripsikan uang dugaan suap untuknya.

"Sandi yang digunakan mengacu pada nilai uang, Rp1 miliar (dengan sandi) satu ton. Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3, 65 miliar," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Taufik ditetapkan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji padahal patut diduga hadiah tersebut untuk memanfaatkan jabatannya. Penerimaan hadiah Taufik Kurniawan terkait perolehan DAK fisik pada perubahaan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD perubahaan Kabupaten Kebumen TA 2016.

Menurutnya, fee untuk pengurusan anggaran DAK ini 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
29 menit lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
1 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
3 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal