KPK Sebut Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji Tunggu Hasil Audit BPK

Nur Khabibi
Ilustrasi KPK akan mengumumkan tersangka korupsi kuota haji usai BPK melakukan perhitungan kerugian negara. (Foto: iNews.id)

"Para pihak dari Kemenag, asosiasi, travel haji, juga sudah diperiksa auditor untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut," ungkap dia.

Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik penyidikan sejak Agustus 2025 silam. Pada bulan yang sama KPK mengumumkan mantan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Selain Yaqut, stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan itu akan berakhir pada Februari 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
1 hari lalu

Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
2 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal