KPK Sebut Menag Kembalikan Uang Rp10 Juta setelah OTT Romy

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto: SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin telah mengembalikan uang gratifikasi Rp10 juta. Namun, uang terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu baru dikembalikan sepekan setelah peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum memproses laporan pengembalian uang tersebut. Laporan dari Lukman yang merupakan politikus PPP itu tetap akan dikoordinasikan oleh penyidik sembari menunggu kasus hukum yang ditangani selesai.

"Sekitar satu minggu setelah operasi tangkap tangan dilakukan, Menag melaporkan gratifikasi sejumlah Rp10 juta seperti yang kemarin di persidangan praperadilan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dia menjelaskan, KPK memiliki aturan internal tentang pengembalian gratifikasi, yaitu sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Mengacu aturan tersebut, laporan gratifikasi berdasarkan kesadaran dari pelapor dan bukan setelah ada OTT baru dilaporkan ke KPK.

Selain itu mengenai gratifikasi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 21 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 16.  Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara  yang menerima gratifikasi  wajib melaporkan penerimanya selambat-lambatnya 30 hari kerja kepada KPK terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

"Semestinya bersifat kesadaran pejabat negara bukan karena sudah diproses secara hukum atau karena sudah ada ott kemudian dilaporkan ke direktorat gratifikasi," ucapnya.

Penerimaan uang gratifikasi oleh Lukman Hakim terungkap di persidangan praperadilan Romy. Saat itu Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan, Lukman Hakim menerima uang Rp10 juta terkait pengisian jabatan di Kemenag.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

21 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

2 hari lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

5 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal