KPK Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis lepas Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO). KPK telah menyerahkan memori kasasi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

"Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi untuk perkara terdakwa Eltinus Omaleng melalui Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (11/8/2023).

Ali menguraikan argumentasi hukum dalam memori kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di antaranya tidak dibacakannya pertimbangan hukum oleh majelis hakim terkait vonis lepas Eltinus Omaleng dari segala tuntutan tim jaksa.

"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," kata Ali.

Selain itu, menurut KPK, dasar putusan juga tidak sedikitpun memuat alasan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus terdakwa Eltinus Omaleng lepas dari segala tuntutan hukum. Bahkan, pertimbangan hakim dalam memutus lepas Eltinus bertentangan dengan fakta sidang.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadia Arafiq Beli Rumah Rp4 M di Kota Wisata Cibubur secara Tunai, Uang dari Mana?

57 tahun lalu

Iduladha 1447 H, KPK Fasilitasi 52 Tahanan Muslim Beribadah

57 tahun lalu

KPK Sita 5 Jam Tangan Mewah Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Noel usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Saya Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Aja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal