KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi PTDI selama 40 Hari

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Tahun 2007-2017. Mereka yaitu eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso (BS) dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zaini (IRZ).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena berkas perkara keduanya belum rampung. Keduanya kini ditahan di dua lokasi berbeda.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut," kata Ali di Jakarta (1/7/2020).

Ali mengatakan kedua tersangka akan ditahan selama 40 hari dan ditempatkan di dua tempat berbeda. BS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara tersangka IRZ di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka IRZ di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 40 hari," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Naikkan OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Tersangka Segera Diumumkan

3 jam lalu

Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Rp1,8 Triliun, Ini Respons KPK

15 jam lalu

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Kena OTT

16 jam lalu

Respons Menhut usai Laporan Gratifikasi soal Amplop Bupati Kuansing Ditolak KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal