KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTH Bandung

Riezky Maulana
wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Dadang Suganda (DSG) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013. DSG dikenal sebagai seorang wiraswasta dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 November 2019.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan DSG akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cabang KPK Kavling K4 selama 20 hari pertama. Penahanan terhitung aktif mulai Selasa (30/6/2020) sampai dengan 19 Juli 2020.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka kepada DSG selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK Kavling 4," tutur Lili dalam video conference di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, DSG terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi diri dilakukan di Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.

Penahanan itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 hingga 2013. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang
sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tiga terasangka yakni eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhaya (HN) dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Kemudian eks anggota DPRD Kota Bandung periode yang sama, Kadar Slamet (KS).

Tersangka DSG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

57 tahun lalu

Selain Silmy Karim, KPK Juga Tahan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal