KPK Periksa Kepala Bappeda Tulungagung

Riezky Maulana
Gedung KPK di Jakarta (ilustrasi). (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Hari ini, KPK memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung, Suharto.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Suharto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR). “Hari ini dijadwalkan memeriksa Kepala Bappeda Tulungagung Suharto sebagai saksi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Sebelumnya, Suharto tercatat pernah menjalani pemeriksaan di KPK tertanggal Rabu 15 Mei 2019. Ketika itu, Suharto mengaku diminta membawa sejumlah dokumen-dokumen berisi data yang berkaitan dengan perkara suap tersebut sesuai permintaan dari penyidik KPK.

Dalam perkara ini, KPK menduga Supriyono menerima Rp4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018, Syahri Mulyo, dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.

Ketika di persidangan, Syahri Mulyo dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Di persidangan terungkap ada uang yang diberikan kepada Ketua DPRD sebagai biaya untuk anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar.

Pemberian uang bertujuan agar mendapatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor akan diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Harus Perang Lawan Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal