KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Jonathan Simanjuntak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan seseorang yang berstatus buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) seperti Paulus Tannos untuk mengajukan praperadilan. Seperti diketahui, Tannos mengajukan praperadilan terkait penangkapan di Singapura.

"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Senin (24/11/2025).

Budi lantas menyinggung ada larangan seseorang yang menjadi DPO untuk mengajukan praperadilan. Aturan itu berada di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan SEMA 1 2018," ujar Budi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Ungkap Kronologi Suap Rp850 Juta untuk Urus Kasus Sengketa Lahan di PN Depok

Nasional
3 jam lalu

Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp850 Juta

Nasional
4 jam lalu

Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Nasional
4 jam lalu

Kejar-kejaran Warnai OTT di PN Depok, Mobil Sempat Kabur sebelum Disergap KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal