KPK Panggil Hasto sebagai Tersangka Hari Ini, Pengacara Minta Ditunda

Nur Khabibi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa pada Senin (13/1/2025). (Foto: Aldhi/iNews.id)

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK tidak dapat diterima. 

Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

Jelang Kunjungan Megawati, Elite PDIP Temui Sejumlah Pimpinan Parpol Timor Leste

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal