Breaking News: Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Ari Sandita Murti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat diterima. Dengan begitu, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku sah.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim Djuyamto membacakan putusan di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).

Putusan hakim tersebut sejalan dengan permintaan KPK yang ingin agar status Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 berkaitan Harun Masiku dinyatakan sah dan sesuai aturan hukum. Keinginan itu disampaikan KPK saat membacakan Jawabannya atas permohonan praperadilan Hasto pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

"Termohon berkesimpulan, semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tak benar dan keliru," ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto di persidangan sebelumnya.

Adapun Hasto menyerahkan sebanyak 41 bukti ke hakim untuk mendukung dalil dan argumentasi bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. Sebanyak tiga saksi dan empat ahli pun dihadirkan oleh Hasto.

Sementara KPK menyerahkan 153 bukti ke hakim untuk melawan dalil dan argumentasi Hasto. KPK turut menghadirkan empat ahli di persidangan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Megapolitan
9 jam lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Buletin
11 jam lalu

Viral! 18 Siswi di Garut Nangis saat Rambut Dipotong Guru BK

Nasional
13 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal