KPK Panggil 8 Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

Raka Dwi Novianto
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (dok: Inews)

JAKARTA, iNews.di- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Yogyakarta (DIY). Sebagian saksi berasal dari unsur PNS di Yogyakarta

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Tiga orang ASN Pemda DIY yakni Adik Yusgnewanta, Dra Sri Purwaningsih dan Dita Wisnu. Lalu ada swasta CV Reka Kusuma Buana Hery Kristiyanto; pensiunan ASN DIY, Raden Purnama; PNS Biro PIP2W Seta Provinsi DIY, Tri Hartati; Direktur PT Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi dan PNS staf BPO Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Suratna.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah di beberapa lokasi yakni pada Rabu (17/2) di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal