KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nur Khabibi
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/3/2026) dini hari lalu. Fadia dijerat pasal benturan kepentingan sebagaimana termuat dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. 

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai, penggunaan pasal yang terbilang langka tersebut merupakan langkah progresif bagi KPK. 

"Selama ini, OTT lebih sering dikaitkan dengan konstruksi suap atau gratifikasi yang menempatkan adanya pemberi dan penerima," kata Praswad, dikutip Minggu (8/3/2026).

"Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola 'kickback', tetapi juga pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya. 

Dia melanjutkan, kepala daerah harus lebih memahami perihal batasan hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
2 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
3 hari lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal