KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Nur Khabibi
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati PekalonganFadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/3/2026) dini hari lalu. Fadia dijerat pasal benturan kepentingan sebagaimana termuat dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. 

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai, penggunaan pasal yang terbilang langka tersebut merupakan langkah progresif bagi KPK. 

"Selama ini, OTT lebih sering dikaitkan dengan konstruksi suap atau gratifikasi yang menempatkan adanya pemberi dan penerima," kata Praswad, dikutip Minggu (8/3/2026).

"Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola 'kickback', tetapi juga pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya. 

Dia melanjutkan, kepala daerah harus lebih memahami perihal batasan hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
50 menit lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, Terbitkan Sprindik Baru

1 hari lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

1 hari lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

1 hari lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal