KPK Optimistis Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej Ditolak

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Riyan Rizky Roshali)

Ali menegaskan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam penetapan tersangka, termasuk Eddy Hiariej.

"Yang artinya semua proses yang KPK lakukan telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku baik KuHAP maupun UU KPK itu sendiri," ucapnya.

Sidang putusan praperadilan Eddy Hiariej akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.30 WIB nanti. Agendanya adalah mendengar putusan hakim tunggal apakah gugatannya diterima atau ditolak.

Gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
19 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal