KPK Optimistis Permohonan Praperadilan Eddy Hiariej Ditolak

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: iNews/Riyan Rizky Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Gugatan tersebut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri meyakini hakim tunggal praperadilan tersebut akan menolak permohonan yang dimaksud.

"Tentu kami optimistis permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/2024).

Menurutnya, permohonan tersebut sama dengan perkara lain yang ditangani komisi antirasuah, dan diputus hakim dengan vonis ditolak.

"Jadi memang tidak ada alasan baru dari para pemohon praperadilan sehingga hampir semuanya ditolak hakim," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

57 tahun lalu

KPK Bantah Isu Penjualan Data iPhone XS yang Laku Dilelang Rp34 Juta

57 tahun lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

57 tahun lalu

iPhone XS Lelang KPK Terjual Rp34 Juta, Tapi Belum Dilunasi Pemenangnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal