KPK Minta Sidang Praperadilan Setnov Digugurkan

Richard Andika Sasamu
Hakim Kusno memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan praperadilan yang dimohon Setya Novanto (Setnov) kembali digelar hari ini dengan agenda mendengarkan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon. Dalam sidang, KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menggugurkan praperadilan Setnov.

Anggota tim biro hukum KPK Evi Laila mengatakan, sidang dengan terdakwa Setya Novanto sudah dijadwalkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya sidang dengan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) rencananya dilaksanakan 13 Desember mendatang.

"Termohon (KPK) sudah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dengan pemohon Setya Novanto kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap Evi dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (8/12/2017).

Bahkan, kata dia Pengadilan Tipikor sudah menyusun majelis hakim untuk memimpin persidangan. Dia juga menyampaikan, sesuai Pasal 26 ayat 3 menyebutkan, dalam tiga hari terhitung sejak penyerahan berkas, sidang pertama perkara tipikor wajib dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja.

"Untuk menghindari perbedaan penafsiran perkara praperadilan dinyatakan gugur saat digelar sidang pertama," ucapnya.

Editor : Achmad Syukron Fadillah
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
2 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
7 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Nasional
10 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal