KPK Minta Sahbirin Noor Kooperatif: Nggak Ada Gunanya Tutup-tutupi

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (foto: MPI)

Sebelumnya, Sahbirin menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, penetapan tersangka itu gugur lantaran dia menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan harus dinyatakan batal.

Usai menang praperadilan, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran diri telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
14 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Buletin
16 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
16 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal