KPK Minta Menteri dan Wamen Baru Kabinet Jokowi Segera Lapor Harta Kekayaan

Okezone
Ariedwi Satrio
Pelantikan menteri dan wakil menteri baru. (Foto Setpres).

"UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," katanya.

Sebelumnya, Jokowi resmi mengumumkan reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju, pada Selasa, 22 Desember 2020. Kemudian, Presiden melantik enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle tersebut pada Rabu, 23 Desember 2020.

Adapun, enam menteri yang baru dilantik Jokowi yakni, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno); Menteri Perdagangan (Mendag) M Luhfi; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; serta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Sementara lima wakil menteri yang baru dilantik yaitu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kronologi KPK OTT Bupati Tulungagung, Modus Peras Perangkat Daerah Terungkap

Nasional
7 jam lalu

KPK Tegaskan OTT Bupati Tulungagung Tambah Daftar Panjang Kasus Pemerasan di Daerah

Nasional
7 jam lalu

KPK: Bupati Tulungagung Terima Rp2,7 Miliar, Dipakai Beli Sepatu hingga Bagi-Bagi THR

Nasional
8 jam lalu

Miris! Pejabat Pemkab Tulungagung Sampai Pinjam Uang untuk Setor ke Bupati Gatut Sunu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal