KPK Menang Kasasi, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Wajib Bayar Rp41,4 Miliar

Suparjo Ramalan
KPK memenangkan kasasi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. (Foto: Antara)

Dalam proses itu, permintaan Tim Jaksa agar putusan ditingkat kasasi sama dengan apa yang dituntut melalui surat tuntutan, yaitu Abdul Latif terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU. 

Untuk diketahui, Abdul Latif dijatuhkan hukuman enam tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Oktober 2023 lalu. 

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,93 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

Kendati, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama enam tahun.

Namun, Jaksa KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan dana pengganti sebesar Rp41,4 miliar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal