KPK Menang Kasasi, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Wajib Bayar Rp41,4 Miliar

Suparjo Ramalan
KPK memenangkan kasasi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan kasasi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Terdakwa wajib membayar uang pengganti senilai Rp41,4 miliar. 

Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pidana uang pengganti bernilai jumbo tersebut. Hal ini berdasarkan petikan putusan kasasi yang diterima KPK. 

“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41,4 miliar,” ujar Ikhsan Fernandi, Kamis (25/7/2024). 

Usai putusan, Tim Jaksa Eksekutor bakal segera melakukan eksekusi. 

“Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke Tim Jaksa Eksekutor,” paparnya.

Jaksa KPK sebelumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara terdakwa Abdul Latif. Langkah ini untuk mempertimbangkan agar perampasan aset (asset recovery) dapat menjadi lebih maksimal dari penanganan perkara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
10 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal