KPK Menang Kasasi, Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Wajib Bayar Rp41,4 Miliar

Suparjo Ramalan
KPK memenangkan kasasi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan kasasi atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Terdakwa wajib membayar uang pengganti senilai Rp41,4 miliar. 

Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z mengatakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pidana uang pengganti bernilai jumbo tersebut. Hal ini berdasarkan petikan putusan kasasi yang diterima KPK. 

“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41,4 miliar,” ujar Ikhsan Fernandi, Kamis (25/7/2024). 

Usai putusan, Tim Jaksa Eksekutor bakal segera melakukan eksekusi. 

“Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke Tim Jaksa Eksekutor,” paparnya.

Jaksa KPK sebelumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara terdakwa Abdul Latif. Langkah ini untuk mempertimbangkan agar perampasan aset (asset recovery) dapat menjadi lebih maksimal dari penanganan perkara. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Nasional
1 hari lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
1 hari lalu

Anggaran Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Ketua KPK Tekankan Pentingnya Pengawasan

Nasional
2 hari lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal