KPK : Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Kurnia Illahi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: Dok. KPK).

Dia menuturkan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung 11-30 Januari 2022. Dia menjelaskan, untuk mencegah penularan Covid-19, penahanan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
3 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
5 hari lalu

Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Chromebook usai Sakit, Minta Pengalihan Penahanan

Nasional
18 hari lalu

Rutan Salemba Bakar HP-HP Sitaan, Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal