KPK : Mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Kurnia Illahi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022). Adi ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulsel pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun Anggaran 2011.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam kasus tersebut Adi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2018. Penahanan, kata dia untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AW (Adi Wibowo) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1/2022). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
4 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
6 hari lalu

Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Chromebook usai Sakit, Minta Pengalihan Penahanan

Nasional
18 hari lalu

Rutan Salemba Bakar HP-HP Sitaan, Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal