KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

Nur Khabibi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji menunggu rangkaian ibadah haji 2026 selesai. 

Hal tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya kapan pelimpahan berkas penyidikan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. 

"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali. Nah InsyaAllah secepat kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," ujar Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026). 

Asep menambahkan, langkah ini diambil karena banyak saksi dalam perkara tersebut tengah bertugas dalam ibadah haji tahun ini. 

Dengan begitu, proses penyidikan-persidangan diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji, Minta Dijadwal Ulang

57 tahun lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

57 tahun lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal