KPK Limpahkan Berkas Rafael Alun di Kasus Gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan

muhammad farhan
KPK melimpahkan berkas eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ke pengadilan. (Foto: Antara)

Saat ini, kata Ali, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal sidang ayah dari Mario Dandy, terdakwa penganiayaan David Ozora, tersebut. 

"Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," kata Ali. 

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

KPK menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk investasi di berbagai perusahaan.

KPK juga tengah fokus menyelidiki dugaan tersebut. Dugaan penggunaan uang gratifikasi Rafael untuk investasi tersebut didalami salah satunya lewat General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011, Jimmy Chandra. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal