KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Jonathan Simanjuntak
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka korupsi DJKA oleh KPK pada Selasa (20/1/2026). (Foto: Arif Julianto)

Dia menegaskan, penggabungan dua perkara pidana memang dimungkinkan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan agar penegakan hukum dilakukan efektif.

"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ucapnya.

Sementara, Bupati Pati nonaktif Sudewo menyampaikan telah mendapatkan informasi bahwa perkara yang menjerat namanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sudewo mengatakan dirinya bakal diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang

"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ucap Sudewo.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo

Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

Nasional
3 bulan lalu

Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Endus Upaya Pengaturan Saksi

Nasional
3 bulan lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal