Dia menegaskan, penggabungan dua perkara pidana memang dimungkinkan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan agar penegakan hukum dilakukan efektif.
"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ucapnya.
Sementara, Bupati Pati nonaktif Sudewo menyampaikan telah mendapatkan informasi bahwa perkara yang menjerat namanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sudewo mengatakan dirinya bakal diadili di Pengadilan Negeri Kota Semarang
"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ucap Sudewo.