KPK Kaget Annas Maamun Dapat Grasi dari Jokowi

Aditya Pratama
Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Okezone).

"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," ucap Febri.

Annas Maamun mendapat grasi atau pengurangan hukuman dari Presiden Jokowi. Dengan pengurangan ini, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh menjadi enam tahun.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, (Annas) bebas awal 3 Oktober 2021. Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Ade mengatakan, untuk denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar. "Denda telah dibayar 11 Juli 2016," ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

Mensos Ada di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut: Salam Buat Gus Ipul

Nasional
3 jam lalu

Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Bahas Isu Sepatu Sekolah Rakyat?

Nasional
19 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
21 jam lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal