KPK Jebloskan Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdanidijebloskan ke Lapas Sukamiskin (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dadan dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 dengan terpidana Dadan Ramdani yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/4/2022).

Sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dadan Ramdani bakal menjalani hukuman pidana penjara selama enam tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi masa tahanan di penjara KPK.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dadan Ramdani. Dia diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan. Dadan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti. 

Dadan diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dan 1.000.095 dolar Singapura dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
6 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
12 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
13 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal