KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Tak Boleh Membela Tanpa Dasar Fakta Hukum

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa KPK tetap menghormati dan mengapresiasi kerja-kerja advokat. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan kepada tim kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe agar membela tersangka dengan berdasarkan fakta dan hukum. Sebab, kata Ghufron, profesi advokat atau pengacara adalah bagian dari penegak hukum.

"KPK mengingatkan bahwa pengacara itu bagian dari penegak hukum artinya di atas kepentingan kliennya yang dibelanya harus lebih mengedepankan kepentingan umum," kata Ghufron melalui pesan singkatnya, Jumat (30/9/2022).

"Sehingga tidak boleh membela dengan tak berdasar fakta dan hukum, apalagi mencoba mencari-cari alasan yang tak faktual ini, yang KPK ingatkan," sambungnya.

Kendati demikian, Ghufron memastikan bahwa KPK tetap menghormati dan mengapresiasi kerja-kerja advokat dalam mencari kebenaran dan keadilan. Terpenting, kata Ghufron, pengacara harus berdasarkan bukti serta fakta hukum dalam mencari keadilan.

"KPK sangat mengapresiasi profesi pengacara atau advokat sebagai mitra dialektika dalam mencari kebenaran materiil. Ini artinya keberadaan lawan dialektika adalah syarat dan karenanya KPK apresiasi," terangnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal