KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara jelang Lebaran: Tolak Gratifikasi!

Achmad Al Fiqri
KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara untuk menolak gratifikasi Lebaran. (Foto: Sindo)

Selain itu, kata dia, KPK juga meminta para pimpinan ASN dan penyelenggara negara maupun BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan ASN bisa melapor ke KPK jika tidak dapat menolak pemberian gratifikasi tersebut. Pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. 

"Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan atau masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Nasional
9 jam lalu

Ray Rangkuti: 20 Persen Kelompok Kritis Lebih Banyak Serang Jokowi-Gibran

Nasional
10 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
11 jam lalu

4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal