KPK Incar Petinggi PT Angkasa Pura II dan PT INTI di Kasus Suap Andra Agussalam

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat pengumuman tersangka suap di KPK, Kamis (1/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Saat ditanya apakah akan menjerat korporasi yakni PT INTI, Basaria belum dapat memastikannya. Menurut dia, semua itu tergantung dari proses penyelidikan ke depan. "Apakah bisa korporasi? Itu tergantung penyidikan juga," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam dan Staf PT INTI, Taswin Nur. KPK menduga Andra telah menerima duit haram sebesar 96.700 dolar Singapura dari Staf PT INTI Taswin Nur.

Uang itu diduga sebagai suap kepada Andra yang telah memuluskan PT INTI untuk mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II. Proyek yang bernilai Rp86 miliar itu diduga ada campur tangan Andra yang mempercepat teken kontrak antara PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) dengan PT INTI dengan penunjukan langsung.

Padahal penunjukkan langsung tersebut menyalahi aturan. Andra juga menaikan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal PT INTI yang memiliki kendala cash flow.

"AYA mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten" tuturnya.

Atas perbuatannya Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal