KPK Heran soal Syarat Delegasi di Kasus Gazalba Saleh: Padahal Majelis Hakimnya Sama dengan Sidang SYL

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan perlawanan hukum atau verzet atas putusan mantan Hakim AgungGazalba Saleh. KPK mengaku memiliki pandangan yang sama dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami sepakat dengan pertimbangan dimaksud karena terlebih lagi pada saat yang bersamaan sebenarnya majelis hakim pada pengadilan tipikor bukan pada Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat, pengadilan tipikor lain juga sedang menyidangkan perkara tipikor yang dilimpahkan KPK," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).

Dalam perkara KPK lainnya, kata Nawawi, tidak diperlukan syarat surat pendelegasian dalam menyidangkan perkara. Hal ini jauh berbeda dengan persidangan yang berjalan dengan terdakwa Gazalba.

"Bagaimana mungkin ada prosedur yang berbeda di dalam perkara lain ada persyaratan tentang surat pendelegasian segala macam," tuturnya.

Ia lantas menyinggung kasus yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tidak juga terdapat surat delegasi. Kasus itu tetap berjalan hingga tahap pembuktian, KPK lantas menyoroti majelis hakim yang menyidangkan kasus SYL serupa dengan di kasus Gazalba.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Lagi, Apa yang Didalami?

57 tahun lalu

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal

57 tahun lalu

KPK Sita Dolar Singapura Diduga Bagian Amplop yang Dikembalikan Raja Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal