KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan saat lembaga antirasuah itu memeriksa JUP sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada Selasa (8/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, sembilan saksi yang dipanggil kemarin terkait kasus tersebut semuanya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau.
Saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kuansing; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan; dan Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan.
Lalu, Dasver Librian selaku Anggota DPRD; Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda; Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda, dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat.
Budi menambahkan, salah satu materi yang didalami dari keterangan para saksi terkait pengetahuan mereka soal praktik suap lelang jabatan Sekda ke Suhardiman. Selain suap jabatan, turut didalami perihal pengetahuan mereka terkait alih fungsi hutan.