Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal

Kamis, 09 Juli 2026 - 13:50:00 WIB
KPK Sita 12.000 Dolar Singapura saat Periksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP). Penyitaan dilakukan saat lembaga antirasuah itu memeriksa JUP sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada Selasa (8/7/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, sembilan saksi yang dipanggil kemarin terkait kasus tersebut semuanya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau. 

Saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kuansing; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan; dan Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan. 

Lalu, Dasver Librian selaku Anggota DPRD; Marel Hendra selaku Kepala Bagian Umum Setda; Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda, dan Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat. 

Budi menambahkan, salah satu materi yang didalami dari keterangan para saksi terkait pengetahuan mereka soal praktik suap lelang jabatan Sekda ke Suhardiman. Selain suap jabatan, turut didalami perihal pengetahuan mereka terkait alih fungsi hutan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut