KPK: Guru Terima Hadiah saat Kenaikan Kelas Bentuk Gratifikasi, Bukan Rezeki

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)

Adapun nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif. Nilai ini juga menurun dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 73,7.

Dalam temuan survei itu, KPK menemukan 30 persen guru dan dosen masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi. Bahkan, 18 persen kepala sekolah dan rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima.

KPK juga mencatat sebanyak 65 persen wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru. Momen ini biasanya terjadi saat hari raya atau kenaikan kelas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Nasional
12 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ungkap Kesehatannya Menurun, Perlu Operasi Pembuluh Darah Otak

Buletin
12 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Nasional
15 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Rejang Lebong Buntut Kasus Suap Suaminya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal