KPK Duga Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Terima Suap Rp1,7 Miliar

Nur Khabibi
KPK menduga Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menerima uang suap senilai Rp1,7 miliar terkait pengadaan barang dan jasa. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Erik diduga menerima uang suap senilai Rp1,7 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan kontruksi perkara dugaan korupsi tersebut. Gufron menyebutkan, Pemkab Labuhanbatu memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp1,4 triliun untuk tahun anggaran 2024.

Dari anggaran tersebut, Erik sebagai bupati kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif di berbagai proyek pengadaan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Proyek yang menjadi atensi EAR di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR dan khusus di Dinas PUPR yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang Kecamatan Panai Tengah dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu dengan besaran nilai pekerjaan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar," kata Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jumat (12/1/2024).

Untuk memuluskan akal bulusnya, Erik menunjuk anggota DPRD, Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek disertai menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan 15 persen dari besaran anggaran proyek," ujar Ghufron.

"Untuk dua proyek di Dinas PUPR dimaksud, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yaitu Fajar Syahputra (FS) dan Efendi Sahputra (ES)," kata Ghufron.

Sekitar Desember 2023, Ghufron melanjutkan, Erik melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor, yakni FS dan ES.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
11 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
11 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal