KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri terkait Kasus PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Dirut PLN (nonaktif) Sofyan Basir saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. KPK mencegah Sofyan ke luar negeri sejak Kamis (25/4/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri. Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan dilakukan sejak Kamis (25/4/2019).

"Pencegahan ke luar negeri atas nama SFB (Sofyan Basir) terhitung mulai 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan,” ujar Febri melalui pesan singkat, Jumat (26/4/2019).

Mengenai kapan pemeriksaan dilakukan terhadap Sofyan, Febri mengaku belum mengetahui. Pemanggilan tersangka bergantung pada kebutuhan penyidik.

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1. Penetapan itu berdasarkan analisis sejumlah keterangan saksi dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

21 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal