KPK Cegah Sofyan Basir ke Luar Negeri terkait Kasus PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Dirut PLN (nonaktif) Sofyan Basir saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta beberapa waktu lalu. KPK mencegah Sofyan ke luar negeri sejak Kamis (25/4/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir ke luar negeri. Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Pencegahan dilakukan sejak Kamis (25/4/2019).

"Pencegahan ke luar negeri atas nama SFB (Sofyan Basir) terhitung mulai 25 April 2019 hingga enam bulan ke depan,” ujar Febri melalui pesan singkat, Jumat (26/4/2019).

Mengenai kapan pemeriksaan dilakukan terhadap Sofyan, Febri mengaku belum mengetahui. Pemanggilan tersangka bergantung pada kebutuhan penyidik.

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kerja sama proyek PLTU Riau-1. Penetapan itu berdasarkan analisis sejumlah keterangan saksi dan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

Modus Licik Mulyono Kepala KPP Banjarmasin, Minta Duit Apresiasi untuk Kembalikan Lebihan Pajak

Nasional
1 jam lalu

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Tersangka Suap

Nasional
4 jam lalu

KPK Telah Tetapkan Tersangka terkait OTT KPP Madya Banjarmasin

Nasional
4 jam lalu

Update OTT KPK di Kantor Bea Cukai: 17 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal