KPK Cegah Miryam S Haryani ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi e-KTP

Nur Khabibi
Eks anggota DPR Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan anggota DPR Miryam S Haryani ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga Antirasuah sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan tersebut. 

"(Pencegahan mulai) tanggal 30 Juli 2024, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024). 

Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Selasa (13/8/2024). Dia tak melontarkan pernyataan terkait pemeriksaan yang sudah dijalani.

Pantauan iNews.id di lokasi, Miryam tampak turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kerudung berwarna pink motif bunga dan masker berwarna putih dengan jaket hitam. 

Miryam tak berkomentar sedikit pun alias bungkam. Dia hanya menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat ditanya wartawan. 

Adapun pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Miryam sejatinya diperiksa pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Harus Perang Lawan Korupsi

57 tahun lalu

Breaking News: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas

57 tahun lalu

Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta Tiap Pekan dari Pemerasan WNA, Diberi Kode Malaikat

57 tahun lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal