KPK Cegah 9 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Kementan, Termasuk Syahrul Yasin Limpo?

Nur Khabibi
Syahrul Yasin Limpo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 9 orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah para tersangka dan pihak yang terkait kasus ini.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (6/10/2023). 

"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," tambahnya.

Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan atau hingga April 2024. KPK meminta mereka kooperatif mengikuti proses hukum ini.

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," ucap Ali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
24 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal