KPK Beberkan Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile Mimika

Nur Khabibi
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Kingmi Mile 32 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Tersangka baru berjumlah empat orang.

KPK juga membeberkan peran tersangka baru yang ditahan, dua di antaranya Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya merupakan orang kepercayaan Bupati non-aktif Mimika Eltinus Omaleng (EO). Keduanya mendapat tugas mencari kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Asep saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) malam.

Dia mengungkapkan, dua tersangka lainnya yaitu seorang ASN Pemkab Mimika, Totok Suharto dan pihak swasta Gustaf Urbanus Patandianan. Menurutnya, perbuatan keempat tersangka itu telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp11,7 miliar.

"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW (Budiyanto Wijaya), AY (Arif Yahya), GUP (Gustaf Urbanus Patandianan) dan TS (Totok Suharto) sejumlah sekitar Rp3,5 miliar," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi

57 tahun lalu

Pakai Kode Malaikat untuk Setor Uang Haram, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka KPK!

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK: Terbukti Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal